MKDKI
Sumber : NEWSLETTER - KONSIL - JUL-AGST 2015
Disiplin Profesi kedokteran secara umum dapat memacu pada aturan yang sistematis tentang perilaku Undang-Undang Praktik Kedokteran No.29 Tahun 2004 (UUPK) Pada Pasal 55, dimana disiapin diartikan sebagai kepatuhan pada aturan /ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan kedokteran oleh dokter/ dokter gigi.
1. Ruang Lingkup Disiplin dalam kegiatan asuh medis meliputi :
a) Aturan Materiil, menyangkut pelaksanaan:
-standar pelayanan
-standar prosedur Operasional
-kompetensi
-sikap / prilaku dalam tindakan asuh medis
b) Aturan Formil, aturan-aturan dalam penyelenggaraan praktik kedokteran
2. Pelanggaran Norma Disiplin
Norma Disiplin Kedokteran adalah aturan-aturan tentang penerapan keilmuan kedokteran/ kedokteran gigi yang terdapat dalam
a) UUPK No.29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran (Pasal 37, 40, 41, 45, 49, dan 51)
b) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No.32 Tahun 2015 Pelayanan Norma disiplin kedokteran (serious professional misconduct) dapat dikelompokan dalam : melà ksanakan praktik kedokteran tidak kompeten, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesional pada pasien dengan baik, berprilaku tercela dalam melaksanakan praktik kedokteran
Penegakan Disiplin
Pelaksanaan disiplin profesi kedokteran yang dilakukan oleh sebuah lembaga otonomi yaitu MKDKI, sesuai dengan UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada pasar 1 angka 14 yang menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan Dipsiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwernang untuk menentukan ada dan tidaknya kwsalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi.
Sanksi pelanggaran norma disiplin meliputi teguran/peringatan tertulis, pencabutan surat tanda registrasi oleh KKI dan pencabutan surat izin praktik oleh Dinas Kesehatan baik sementara maupun permanen atau sanksi Re-edukasi.
Hasil keputusan MKDKI tidak serta merta dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan umum. Adapun tugas MKDKI bersifat independen yaitu dalam menjalankan tugasnya tidak terpengaruh oleh siapapun atau lembaga lain. Tugas MKDKI adalah menerima pengaduan , memeriksa dan memutuskan kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan. MKDKI tidak berwenang untuk melakukan penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien. Tujuan MKDKI sendiri adalah melindungi masyarakat dan pemberi layanan kedokteran yang menyimpang dari norma disiplin, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter dan dokter gigi.
Berita selengkapnya bisa dibaca di Perpustakaan Fakultas Kedokteran Unswagati Cirebon.
KUNJUNGAN KE MEDIA JAWA POS
DOKTER URUS COG DULU SEBELUM BELAJAR/PRAKTIK DI LUAR NEGERI
JALAN SEHAT MEMPERINGATI HUT RI KE-70
KUNJUNGAN KERJA KE MENTRI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIKAN TINGGI
NORMA DISIPLIN DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
DOKTER INDONESIA HARUS KOMPETEN DAN TERREGISTRASI
admin blog:rizki eliani
#HARIDIABETESSEDUNIA #WORLDDIABETESDAY #14NOVEMBER2015
Sebagai pelaku di dunia kesehatan, para mahaiswa, staf dan dosen di lingkungan fakultas kedokteran unswagati-pun rame-rame menggunakan pita warna biru di lengan sebelah kanan. tradisi ini berlangsung setaip tahun. khusus untuk memperingati #Hari Diabetes Sedunia.
Hari
diabetes sedunia 14 november diperingati setiap tahun , peringatan
bertujuan untuk mempertinggi kewaspadaan global terhadap risiko penyakit
diabetes. hal ini dikarenakan karena tingginya angka kesakitan diabetes
yang meningkat setaip tahunnya. peringatan Hari Diabetes seluruh dunia
diawali oleh IDF dan WHO tanggal yang diambil 14 November karena tanggal
tersebut merupakan hari kelahiran Frederick Banting. dimana beliau
bersama dengan Charles Best menemukan bahwa memang insulin dapat dipakai
untu pengobatan pasien pada tahun 1922. Akhirnya pada tahun 2007 hari
diabetes ini resmi sebagai Hari Diabetes Dunia.
Menurut data WHO tahun 2018, di Indonesia diabetes adalah penyebab kematian nomor satu satu dari angka kematian disebabkan oleh penyakit tidak menular. Diabetes melitus (DM) didefinisikan selaku penyakit ataupun gangguan metabolisme kronis dengan multi etiologi yang ditandai dengan tingginya kadar gula dalam darah disertai dengan gangguan metabolisme kabohidrat, lipid dan juga protein selaku akibat insufiensi fungsi insulin. Penyakit ini membutuhkan perhatian dan perawatan medis dalam waktu lama baik untuk mencegah komplikasi maupun perawatan sakit.
Prevalensi DM di Indonesia beranjak naik dari tahun ke tahun. Penderita yang terkena bukan hanya berusia senja, namun banyak pula yang masih berusia produktif. Prevalensi DM berdasarkan diagnosis dokter dan gejala meningkat sesuai dengan bertambahnya umur, namun mulai umur ≥65 tahun cenderung menurun. Prevalensi DM pada perempuan cenderung lebih tinggi dari pada laki-laki, di perkotaan cenderung lebih tinggi dari pada di perdesaan, serta cenderung lebih tinggi pada masyarakat dengan tingkat pendidikan tinggi dan dengan kuintil indeks kepemilikan tinggi.
Program penanggulangan
WHO merekomendasikan bahwa stategi efektif perlu dilakukan secara terintegrasi, berbasis masyarakat melalui kerjasama lintas program dan lintas sektor termasuk swasta. Dengan demikian pengembangan kemitraan dengan berbagai unsur di masyarakat dan lintas sektor yang terkait denfan DM di setiap wilayah merupakan kegiatan yang penting dilakukan, Oleh karena itu, DM sangat penting diketahui, dimengerti dan dapat dikendalikan oleh para pemegang program, pendidik, edukator maupun kader kesehatan di masyarakat sekitar.
Tujuan program pengendalian DM di Indonesia adalah terselenggaranya pengendalian faktor risiko untuk menurunkan angka kesakitan, kecatatan dan kematian yang disebabkan DM.Pengendalian DM lebih diprioritaskan pada pencegahan dini melalui upaya pencegahan faktor risiko DM yaitu upaya promotif dan preventif dengan tidak mengabaikan uapaya kuratif dan rehabilitatif.
Program penanggulangan
WHO merekomendasikan bahwa stategi efektif perlu dilakukan secara terintegrasi, berbasis masyarakat melalui kerjasama lintas program dan lintas sektor termasuk swasta. Dengan demikian pengembangan kemitraan dengan berbagai unsur di masyarakat dan lintas sektor yang terkait denfan DM di setiap wilayah merupakan kegiatan yang penting dilakukan, Oleh karena itu, DM sangat penting diketahui, dimengerti dan dapat dikendalikan oleh para pemegang program, pendidik, edukator maupun kader kesehatan di masyarakat sekitar.
Tujuan program pengendalian DM di Indonesia adalah terselenggaranya pengendalian faktor risiko untuk menurunkan angka kesakitan, kecatatan dan kematian yang disebabkan DM.Pengendalian DM lebih diprioritaskan pada pencegahan dini melalui upaya pencegahan faktor risiko DM yaitu upaya promotif dan preventif dengan tidak mengabaikan uapaya kuratif dan rehabilitatif.
dikutip juga dari : http://health.liputan6.com/read/2134198/tiga-alasan-diabetes-tak-terdiagnosa-dengan-baik
world diabetes day 2015, hari diabetes sedunia 2015. 14 november 2015, fakultas kedokteran unswagati 2015, perpustakaan fakultas kedokteran unswagati, fakultas kedokteran cirebon, hari kesehatan dunia, fakultas kedokteran cirebon, diabetes melitus, dm, penyakit diabetes, cara menangulangi penyakit diabetes.
selengkapnya di kompas edisi sabtu 3 Oktober, halaman 16
Program Simpus, bisa merekam data pasien puskesmas. dalam Simpus pasien mendaftar untuk periksa menggunakan sidik jari karena pasien selama ini sering datang tanpa membaw kartu periksa. Sistem ini sekaligus semacam rekam medis pasien. dalam sistem tersebut terdapat kapan dan sakit apa saja yang pernah diderita pasien.
Sistem itu selain menjadi rekam medis pasien juga menjadi sistem pencegahan kebocoran uang puskesmas yang paling efektif. saat pasien mendaftar untuk periksa ke puskesmas , maka pada laporan harian akan terdikteksi secara otomatis jumlah uang yang diterima puskesmas hari ini, ini dapat mengurangi kebocoran uang yang masuk. selengkapnya bisa anda dapatkan full informasinya di selengkapnya di kompas edisi sabtu 3 Oktober, halaman 16
SUMBER : KORAN KOMPAS
EDISI SENIN, 5 OKTOBER 2015
HALAMAN 35
JUDUL : PERINGATAN 70 TAHUN PALANG MERAH INDONESIA WUJUDKAN KEBIASAAN HIDUP SEHAT
Dalam rangka mendorong banyak pihak dalam mempromosikan aksi penyumbangan darah sebagai aktivitas gaya hidup. Kegiatan ini tidak sekedar aktivitas sosial yang bertema kemanusiaan, tapi juga wujud kebiasaan hidup sehat.
Ada beberapa syarat dan ketentuan juga seseorang diperbolehkan melakukan donor darah:
1. Seseorang yang mengonsumsi oabat obatan tertentu seperti aspirin, antibiotik, antihipertensi, steroid, antikoagulan dan brberapa jenis obat lainnya tidak bisa menyumbangkan darahnya.
2.Seorang yang merokok diperbolehkan dengan catatan "menjauhkan diri dari asap rokok atau berhenti merokok 1 jam sebelum dan setelah pendermaan darah.
3. Tidak dianjurkan bagi seseoarang yang sudah mengonsumsi alkohol sehari sebelumnya untuk mendermakan adarahnya.
4. Seoarang Ibu menyusui juga sebaiknya tidak melakukan donor darah sekurang kurangnya selama 6 minggu setelah melahirkan karena dapat mempengaruhi pasokan ASI dan tingkat cairan di dalam tubuh.
Beberapa manfaat dari mendonorkan darah diantaranya adalah:
1. Penurunan kandungan zat besi dalam tubuh saat menymbangkan darah dapat mengurangi risiko kanker, Dilansir dari Journal of the Nation Cancer Institute.
2. Melakukan derma darah secara teratur atau konsisten dapat mengurangi risiko kanker liver, kanker paru-paru, kanker usus besar (colon), dan kanker tenggorokan, Dilansir dari The Miller Keystone Blood Center.
3. Mendermakan darah secara teratur dapat mengurangi kekentalan darah yang berisiko terhadap penyakit kardiovaskular, aktifitas ini juga mengurangi risiko jantung adan stroke. Dilansir dari Penelitian Harvard Medical School Family Health Guide.
Wujudkan gaya hidup sehat.
MAU SEHAT DAN DAPAT PAHALA ? DONOR DARAH AJE!
selamatkan jiwa dan sehatkan raga
sumber : http://print.kompas.com/baca/2015/10/01/Calon-Dokter-Diperkuat
October 1, 2015
Kompas, halaman 11
Penguatan pendidikan kedokteran guna menjamin mutu layanan dokter kepada masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah. Selain uji kompetensi mahasiswa kedokteran, pemerintah masih memberlakukan moratorium pembukaan fakultas kedokteran baru.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, pendidikan kedokteran di Indonesia masih perlu ditata kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter, misalnya, ada yang kelulusan mahasiswanya dalam kisaran 15 hingga 20 persen. Menurut Nasir, lebih baik pihaknya memfokuskan pada penataan pendidikan kesokteran yang ada saat ini. Mengenai pembukaan fakultas kedokteran baru ditunda dahulu supaya mengurangi kontribusi dokter yang tak kompeten.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan mengatur biaya kuliah di fakultas kedokteran dengan memberlakukan uang kuliah tunggal (UKT). UKT reguler fakultas kedokteran di perguruan tinggi negeri maksimal Rp. 25 juta per mahasiswa per semester. Adapun di fakultas kedokteran swasta, biaya kuliah ada yang mencapai Rp. 500 juta. Khusus untuk kampus swasta akan ada pembicaraan lebih lanjut mengenai tarif.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Herkutanto mengatakan, mutu pendidikan dokter harus dijamin. Hal tersebut untuk memastikan agar dokter yang mendapat surat tanda registrasi dari KKI benar-benar bermutu, tidak melakukan malapraktik. Setiap hari KKI mengeluarkan 200-400 surat tandar registrasi. Fakultas kedokteran semestinya minimal terakreditasi B. jika masih terakreditasi C, diharapkan ada pemantauan dari lembaga-lembaga yang berwenang.
sumber dari
Kompas, halaman 11, October 1, 2015
http://www.acdp-indonesia.org/id/calon-dokter-diperkuat/
Welcome to The Library Project!
EVERY CHILD DESERVES A QUALITY EDUCATION
Welcome to The Library Project! The Library Project's, Perpustakaan ingin mengajak mahasiswa, dosen dan civitas akademika fakultas kedokteran untuk mendonasikan koleksi buku pribadi untuk peduli kepada sesama. Peduli sesama untuk kehidupan anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Ide sederhana ini sangat membantu juga mencerdaskan anak bangsa.
Your support helps us povide...
DONASIKAN BUKUMU UNTUK MEREKA BUKU UNTUK ANAK BANGSA
DONASIKAN BUKUMU UNTUK MEREKA