LAYANAN
1.
AKTIVITAS
DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
1. Aktifitas Perpustakaan
Perpustakaan
Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon melaksanakan
aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
1.1. Pelayanan Sirkulasi
Melayani
pinjaman bahan pustaka kepada Mahasiswa S1 Kedokteran, para peneliti dan dosen di dalam lingkungan
Fakultas (dilihat dari keanggotaanya).
1.2. Pelayanan Referensi
Menyediakan,
melayani, dan menjawab hal-hal yang berhubungan dengan koleksi atau bahan
referensi yang diperlukan oleh pemakai perpustakaan
1.3. Pelayanan Koleksi Buku
Menyediakan
bahan pustaka
1.4. Online Public
Access Catalog
Suatu sistem temu balik informasi
berbasis komputer yang dapat digunakan oleh pengguna maupun petugas
perpustakaan untuk menelusur koleksi bahan pustaka atau unit informasi yang
dapat diakses secara online. Informasi
lengkap buku dan lain-lain pada intranet
FK Unswagati di www.perpus.fkunswagati.co.id
1.5. Layanan
pencarian buku di Internet
Fasilitas
ini diperuntukkan bagi pemakai perpustakaan yang akan menelusuri informasi
melalui media internet bilamana informasi yang dicari di perpustakaan tidak diketemukan.
2. Tata Terdib
Perpustakaan
2.1. Ketentuan umum Tentang
peminjaman
a. Peminjam
adalah warga Civitas Akademika Fakultas Kedokteran Unswagati Cirebon.
b. Peminjam
wajib mematuhi peraturan dan tata tertib perpustakaan.
c. Peminjam
wajib mendaftarkan diri untuk menjadi anggota perpustakaan dengan menunjukkan
kartu Mahasiswa yang masih berlaku/terbaru.
d. Setiap
Pengunjung wajib menunjukkan kartu identitas diri berupa kartu anggota
perpustakaan, menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada petugas
perpustakaan dan diambil kembali kartu anggota perpustakaan saat tidak memiliki
pinjaman lagi di perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan lain bagi
anggota dari luar Fakultas Kedokteran Unswagati Cirebon.
2.2.
Jam Buka Layanan
Perpustakaan
Pagi hari Siang
Hari
Senin – Kamis Pk. 08.00 – 12.00 Pk. 13.00 – 15.30
Jum’at Pk. 08.00 – 11.30 Pk. 13.00 – 15.30
Sabtu Pk.
08.00 – 12.00
Layanan
Perpustakaan FK Unswagati hanya tutup
pada hari libur Nasional, cuti bersama, atau jika ada kegiatan yang melibatkan
staf perpustakaan (misalnya: workshop, seminar, studi banding, stock opname,
dll.)
2.3.
Kewajiban Peminjam/
Pengunjung Perpustakaan
a. Ikut
menjaga ketenangan, kesopanan dan kebersihan ruang perpustakaan.
b. Tidak
membawa tas, jaket, topi, stopmap, majalah dan buku bukan milik Perpustakaan
Fakultas Kedokteran Unswagati Cirebon ke dalam ruang Perpustakaan.
Barang-barang tersebut dapat dititipkan di bagian loker. (kecuali laptop)
c. Setiap
peminjaman/pengunjung tidak diperkenankan merokok, membawa makanan ke dalam
ruang Perpustakaan.
d. Meletakkan
semua buku dan majalah yang baru dibaca di atas meja baca.
e. Ikut
menjaga kebersihan dan keutuhan bahan pustaka yang dipinjam serta mengembalikan
tepat pada waktu yang telah ditentukan.
2.4. Peminjam Buku
a. Peminjam
menunjukkan Kartu Perpustakaan yang masih berlaku kepada petugas bagian
peminjaman (yang sudah registrasi anggota)
b. Jumlah
peminjam dan batas waktu peminjaman.
Bagi mahasiswa : Jumlah
maksimal peminjam adalah 3 (tiga) exp. Yaitu 2 eksp buku teks dan 1 koleksi
fiksi, dengan masa peminjaman selama 1 (satu) minggu dengan perpanjangan maks.
1 (satu) x selama 1(satu) minggu.
Bagi Dosen : Jumlah maksimal peminjaman adalah 4 (empat) exp. Yaitu 3 buku text
dan 1 koleksi fiksi, dengan masa peminjaman selama 1 (satu) minggu dengan
perpanjangan maks. 1 (satu) x selama 1 (satu) minggu.
c. Peminjam
buku dari Perpustakaan tidak bisa diwakilkan.
2.5.
Perpanjangan Pinjam
Buku
a.
Pepanjangan hanya dilakukan
dengan syarat :
- Belum
pernah diperpanjang
- Peminjam
tidak mempunyai tunggakan pembayaran dan lain-lain kewajiban yang dibebankan
kepadanya.
b.
Buku yang akan
diperpanjang diserahkan kepada petugas bagian sirkulasi beserta kartu
perpustakaan (diperlihatkan) untuk kemudian diberikan tanggal kembali yang
baru.
c.
Perpanjangan bisa
dilakukan jika buku tersebut tidak ada yang memesan.
2.6.
Pengembalian Buku
a.
Buku yang akan
dikembalikan diserahkan kepada petugas
pengembalian.
b.
Peminjam wajib meminta
kembali kartu Anggota Perpustakaan kepada petugas saat itu juga.
c.
Jika buku yang
dipinjam hilang harus diganti sesuai aslinya dan edisi terbaru. Apabila buku
aslinya tidak tersedia/ tidak diterbitkan, dapat diganti dengan buku pengganti
dengan subyek yang sama (atas persetujuan pustakawan). Alternatif terakhir
adalah mengganti biaya pembelian buku tersebut sesuai dengan harga terbaru.
2.7.
Koleksi yang Tidak
Dipinjamkan
a. Buku
yang masih diproses.
b. Buku
referensi dan buku cadangan, tetapi boleh difotocopy.
c. Skripsi/laporan kerja
praktek/paper tidak boleh dibawa keluar Perpustakaan dan boleh difotocopy (melalui petugas sesuai ketentuan).
d. Koran
dan kliping.
e. Majalah
dan Jurnal
f. Prosiding
g. Katalog
penerbit dan katalog
Fakultas.
2.8.
Sanksi dan Denda
a.
Penagihan pinjaman :
Peminjam
Mahasiswa/dosen yang terlambat akan diberi surat peringatan sebanyak 3 kali,
atau Pemberitahuan melalui
telepon.
b. Peminjam yang terlambat
mengembalikan buku dikenakan denda :
Dikenakan
denda Rp. 1.000,- per hari per buku.
c.
Peminjam yang dikenakan
denda akan menerima kwitansi yang sah, yang dikeluarkan oleh Perpustakaan.
d. Peminjam
yang tidak memperhatikan “Surat penagihan Buku” karena mereka belum
mengembalikan pinjaman melebihi batas peminjaman dan telah 3 (tiga) kali
diadakan penagihannya dan akan
dicabut hak pinjaman selama satu semester.
e.
Uang Denda
diserahkan ke bendahara beserta rekap laporannya.